Seorang Radio Frequency (RF) Planner adalah personil yang memiliki kompetensi teknis sebagai ahli dalam perencanaan frekuensi pada teknologi akses radio 2G, 3G & 4G. Selain itu RF Planner harus bertanggung jawab dan aktif dalam pekerjaannya dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggung jawab secara fungsi dan jabatan yang di emban.
Skema
Radio Frequency (RF) Planner
Deskripsi
Persyaratan sertifikasi
Dokumen diunggah saat mendaftar (Ambil Skema).
Bukti kelengkapan persyaratan dasar pemohon
-
Ijazah
WajibIjazah D3 Teknik Telekomunikasi, atau IjazahD3 Teknik Elektro atau Informatika
-
Surat Keterangan Kerja/ Portofolio/ Presentasi/ Dokumen Hasil Pekerjaan
WajibSurat Keterangan Kerja/ Portofolio/ Presentasi/ Dokumen Hasil Pekerjaan sebagai Radio Frequency Planner dengan pengalaman minimum 2 tahun di jabatan tersebut
-
Sertifikat Pelatihan / Sertifikat Kompetensi
WajibSertifikat Pelatihan / Sertifikat Kompetensi Radio Frequency (RF) Planner
Bukti administratif
-
Foto Background Merah
WajibFoto Background Merah 3X4
-
Pengalaman Kerja / Curiculum Vitae (CV)
WajibPengalaman Kerja / Curiculum Vitae (CV) yang berkaitan dengan Radio Frequency Planner
-
KTP dan Surat Pernyataan Tidak Merekam
WajibKTP dan Surat Pernyataan Tidak Merekam
SKKNI
Unit kompetensi
Kompetensi yang diases pada skema ini (bukan dokumen upload).
- J.612000.001.01 Menerapkan Bahasa dan Budaya NKRI
- J.612000.002.01 Menjelaskan Kondisi Geografis Dan Demografis NKRI
- J.612000.003.01 Membuat Dokumentasi Teknis
- J.612000.005.01 Peramalan Kebutuhan Layanan
- J.612000.006.01 Mengkordinasi dan Memelihara Tim Kerja
- J.612000.007.01 Bekerja Secara Efektif Dalam Tim
- J.612000.009.01 Melakukan Dimensioning di Jaringan Akses
- J.612000.010.01 Melakukan Desain Link Budget di Jaringan Akses
- J.612000.035.01 Pemodelan Trafik Telekomunikasi
- J.612000.036.01 Melakukan Peramalan Trafik Telekomunikasi
- J.612000.038.01 Melakukan Penentuan Objektif Grade of Service (GOS)