Seorang Pemimpin Infrastruktur (Chief Infrastructure Officer) mengelola dan memastikan ketersediaan serta keandalan infrastruktur teknologi organisasi. Peran ini mencakup perencanaan kapasitas, pengembangan infrastruktur, dan pengawasan operasionalnya.
Skema
Pemimpin Infrastruktur (Chief Infrastructure Officer)
Deskripsi
Persyaratan sertifikasi
Dokumen diunggah saat mendaftar (Ambil Skema).
Bukti kelengkapan persyaratan dasar pemohon
-
1. Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 8 (1 level di bawah level okupasi); atau
Wajib -
2. Mahasiswa S2 semester 4 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pemimpin Infrastruktur (Chief Infrastruktur Officer); atau
Wajib -
3. Memiliki Ijazah minimal S2 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pemimpin Infrastruktur (Chief Infrastruktur Officer); atau
Wajib -
4. Tenaga kerja setara manager yang berpengalaman dalam Infrastruktur Teknologi Informasi minimal 1 Tahun; atau
Wajib -
5. Tenaga kerja dengan jabatan Pemimpin Infrastruktur (Chief Infrastruktur Officer)
Wajib
SKKNI
Unit kompetensi
Kompetensi yang diases pada skema ini (bukan dokumen upload).
- J.62LTI00.001.1 Menentukan Tujuan dan Ruang Lingkup Layanan Teknologi Informasi
- J.62LTI00.007.1 Menerapkan Pengelolaan Tingkat Layanan Teknologi Informasi
- J.62LTI00.010.1 Menerapkan Manajemen Aset Teknologi Informasi
- J.62LTI00.015.1 Menerapkan Pengelolaan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan Teknologi Informasi
- J.62LTI00.019.1 Menyusun Rekomendasi Perbaikan Berkelanjutan Manajemen Layanan Teknologi Informasi
- J.62LTI00.009.1 Menerapkan Pengelolaan Insiden dan Masalah
- J.620200.014.01 Menyusun Roadmap dan Komponen Arsitektur Teknologi