Seorang Chief Information Security Officer bertanggung jawab dalam pengelolaan keamanan informasi serta perlindungan aset digital dari ancaman siber. Peran ini mencakup penyusunan kebijakan keamanan dan pengawasan penerapannya.
Skema
Chief Information Security Officer
Deskripsi
Persyaratan sertifikasi
Dokumen diunggah saat mendaftar (Ambil Skema).
Bukti kelengkapan persyaratan dasar pemohon
-
1. Memiliki sertifikasi okupasi terkait setara KKNI Level 8 (1 level di bawah level okupasi); atau
Wajib -
2. Copy transkrip semester 4 di S2 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi (Chief Information Security Officer); atau
Wajib -
3. Memiliki ijazah minimal S2 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pimpinan Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer); atau
Wajib -
4. Tenaga kerja setara Manajer yang berpengalaman dalam Teknologi Informasi dengan pengalaman minimal 1 tahun; atau
Wajib -
5. Tenaga kerja dengan Jabatan Pimpinan Keamanan Informasi (Chief Information Security Officer).
Wajib
SKKNI
Unit kompetensi
Kompetensi yang diases pada skema ini (bukan dokumen upload).
- J.62KAM00.018.2 Menyusun Rencana Penerapan Kebijakan Keamanan Informasi
- J.62KAM00.019.2 Melaksanakan Pemantauan Penerapan Kebijakan Keamanan Informasi
- J.62KAM00.001.2 Mengklasifikasikan Informasi yang Bersifat Rahasia
- J.62KAM00.012.2 Menentukan Metode Pelindungan Fisik Keamanan Informasi
- J.62KAM00.003.2 Melaksanakan Pengamanan Integritas Informasi
- J.62KAM00.004.2 Melaksanakan Validasi Integrita Informasi
- J.62KAM00.006.2 Mengimplementasikan Penyediaan Fasilitas Pemrosesan Informasi dengan Redundansi yang sesuai