Skema

Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder)

Deskripsi

Seorang Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder) melakukan penanganan awal terhadap bukti digital untuk menjaga integritas dan keabsahannya. Peran ini memastikan proses awal pengamanan bukti sesuai prosedur yang berlaku.

Persyaratan sertifikasi

Dokumen diunggah saat mendaftar (Ambil Skema).

Bukti kelengkapan persyaratan dasar pemohon
  • 1. Mahasiswa D4/S1 semester akhir atau semester 8 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder); atau

    Wajib
  • 2. Memiliki ijazah minimal D3 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder); atau

    Wajib
  • 3. Tenaga kerja yang telah berpengalaman sebagai Penangan Pertama Bukti Digital (Digital Evidence First Responder) dengan pengalaman minimal 1 tahun di jabatan tersebut.

    Wajib

Unit kompetensi

Kompetensi yang diases pada skema ini (bukan dokumen upload).

  • J.62FDG00.010.1 Menyalin Data Elektronik dari Bukti Elektronik Dalam Kondisi Masih Hidup/On
  • J.62FDG00.011.1 Menyalin Data Elektronik dari Bukti Elektronik dalam Kondisi Sudah Mati/Off
  • J.62FDG00.012.1 Menyalin Data Elektronik dari Bukti Elektronik yang Terkoneksi ke Jaringan (Networked Devices)
  • J.62FDG00.013.1 Menyalin Data Elektronik dari Sistem Closed Circuit Television (CCTV)
  • J.62FDG00.014.1 Menyalin Data Elektronik dengan Kondisi Khusus
  • J.62FDG00.015.1 Memberi Dukungan Teknis Lanjutan
  • J.62FDG00.016.1 Menyegel Data Elektronik yang telah Diakuisisi dengan menggunakan Fungsi Verifikasi
  • J.62FDG00.017.1 Mengamankan Bukti Elektronik dengan Menerapkan Prinsip Kerahasiaan, Integritas, dan Ketersediaan
  • J.62FDG00.018.1 Mengemas Bukti Elektronik